Material Transaction Disclosure of Information in relation to Acquisition of IBST

News · Tuesday, 2 July 2024 08:00

Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 31/2015”), Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan Peraturan No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi sebagaimana tercantum dalam Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia No. Kep-00066/BEI/09-2022, dengan ini kami, PT Sarana Menara Nusantara Tbk. ("Perseroan"), menyampaikan Keterbukaan Informasi atas Transaksi Material sebagai berikut:

 

To comply with OJK Regulation No. 31/POJK.04/2015 on Disclosure of Material Information or Facts by Issuers or Public Companies (“OJK Regulation No. 31/2015”),  OJK Regulation No. 17/POJK.04/2020 on Material Transaction and Change of Business Activities, and Indonesian Stock Exchange Regulation No. I-E on Obligation to Submit Information as stipulated under IDX Board of Directors Decree No. Kep-00066/BEI/09-2022, we, PT Sarana Menara Nusantara Tbk. ("Company"), hereby submit a Disclosure on Material Transaction as follows:

 

Emiten atau Perusahaan Publik / Public Company

:

PT Sarana Menara Nusantara Tbk.

Bidang Usaha / Business Activity

:

-        Konstruksi Sentral Telekomunikasi / Telecommunication Central Construction

-        Aktivitas Perusahaan Holding / Holding Company Activities

-        Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya / Other Management Consultancy Activities

Telepon / Phone Number

:

021 – 2358 5500

Alamat surat elektronik / E-mail address

:

corpsec@ptsmn.co.id

 

1.

Tanggal Kejadian / Date of Event

1 Juli 2024 / 1 July 2024

 

2.

Objek Transaksi, Pihak dalam Transaksi, dan Nilai Transaksi / Transaction Objects, Parties and Transaction Value

Pengambilalihan saham oleh PT Iforte Solusi Infotek (“Pembeli”), yang merupakan entitas anak dari Perseroan, atas saham-saham dalam PT Inti Bangun Sejahtera Tbk. (“IBST”) yang mewakili kurang lebih 90,11% dari total modal yang disetor dan ditempatkan dalam IBST dengan nilai pengambilalihan saham sebesar Rp2.813 per lembar saham, dan dengan total nilai pengambilalihan sebesar Rp3.424.246.398.899, melalui pengambilalihan saham-saham dari para penjual berikut:

 

The acquisition by PT Iforte Solusi Infotek (“Purchaser”), a subsidiary of the Company, of shares in PT Inti Bangun Sejahtera Tbk. (“IBST”), representing approximately 90.11% of all issued and fully paid-up capital in IBST with value of Rp2,813 per share and the total acquisition price of Rp3,424,246,398,899 through the acquisition of shares from the following sellers:

 

a.      PT Bakti Taruna Sejati;

b.      PT Inovasi Mas Mobilitas;

c.      PT Dian Swastatika Sentosa Tbk.; dan/and

d.      PT DSST Mas Gemilang,

 

(pihak pada poin a sampai dengan d di atas bersama-sama disebut sebagai “Para Penjual”) (selanjutnya disebut sebagai “Pengambilalihan Saham”).

 

(parties in point a to d above collectively referred to as the “Sellers”) (hereinafter referred to as the “Shares Acquisition”).

 

Transaksi Pengambilan Saham tersebut dilakukan melalui proses tender/lelang yang diadakan oleh Para Penjual, dimana PT Profesional Telekomunikasi Indonesia ("Protelindo"), yang merupakan anak perusahaan terkendali yang dimiliki secara langsung oleh Perseroan, turut berpartisipasi dalam pelaksanaan tender/lelang dimaksud hingga dipilih sebagai pemenang dari tender/lelang (preferred bidder). Setelah Protelindo terpilih sebagai pemenang dari tender/lelang (preferred bidder), Protelindo kemudian menunjuk Pembeli, yang juga merupakan anak perusahaan yang dimiliki langsung oleh Protelindo, untuk bertindak sebagai pembeli dalam Pengambilalihan Saham.

 

The Shares Acquisition is conducted through a tender process held by the Sellers, in which PT Profesional Telekomunikasi Indonesia ("Protelindo"), which is a controlled subsidiary directly owned by the Company, has participated in this tender process and was named as the preferred bidder. Following Protelindo being named as the preferred bidder, Protelindo appointed the Purchaser, which is  a subsidiary that is directly owned by Protelindo, to act as the purchaser for the Shares Acquisition.

 

Pada tanggal 1 Juli 2024, Pembeli dan Para Penjual telah menyelesaikan Pengambilalihan Saham.

 

On 1 July 2024, the Purchaser and the Sellers have completed the Shares Acquisition.

 

 

3.

Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan dilakukannya Transaksi Material/

Explanation, Considerations and Reasons of Material Transactions

 

Tujuan dari Pengambilalihan Saham adalah untuk pengembangan usaha serta memperluas jaringan usaha dalam rangka memperkuat posisi bisnis grup Perseroan di bidang digital infrastruktur telekomunikasi.

 

The purpose of the Shares Acquisition is for business development and extend the business network to strengthen the Company's business group in the digital telecommunications infrastructure sector.

 

4.

Dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik / Impact of the event, information or material facts to the operational activities, legal, financial condition or sustainability of the Company

 

Kejadian, informasi dan fakta material tersebut di atas tidak berdampak negatif material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.

 

 

The abovementioned events, information and material facts do not have negative material impact to the operational activities, legal, financial condition or sustainability of the Company.

 

 

5.

Keterangan lain-lain / Other information

Pengambilalihan Saham akan dilakukan dengan memenuhi ketentuan peraturan perundangan yang berlaku termasuk ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka ("POJK No. 9/2018") dan keterbukaan informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan penawaran tender wajib akan kami umumkan sesuai dengan ketentuan POJK No. 9/2018.

 

The Shares Acquisition will be carried out in compliance with provisions set out under OJK Regulation No. 9/POJK.04/2018 on Acquisition of Publicly Listed Company ("OJK Regulation No. 9/2018") and further disclosures related to the mandatory tender offer will be announced in accordance with OJK Regulation No. 9/2018.

 

Nilai transaksi Pengambilalihan Saham di atas merupakan Transaksi Material bagi Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”) dimana nilainya melebihi 20% tetapi tidak melebihi 50% dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan (audited) yang berakhir pada 31 Desember 2023. Namun demikian, karena Pengambilalihan Saham dilakukan melalui proses tender/lelang, maka berdasarkan Pasal 11 huruf f POJK No. 17/2020, Perseroan tidak wajib menggunakan penilai, tetapi SMN tetap diwajibkan untuk melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan OJK (yang dilakukan melalui keterbukaan informasi ini dan keterbukaan informasi yang akan diumumkan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan POJK No. 9/2018) serta melaporkan hasil pelaksanaan Pengambilalihan Saham pada laporan tahunan.

 

The value of the Shares  Acquisition as mentioned above constitutes a Material Transaction as regulated under OJK Regulation No. 17/POJK.04/2020 on Material Transaction and Change of Business Activities (“OJK Regulation No. 17/2020”), whereas the value exceeds 20% but does not exceed 50% of total equity of the Company based on the Audited Financial Statement ended on 31 December 2023. However, as the Shares Acquisition is carried out through an auction/tender process, therefore pursuant to Article 11 letter f of OJK Regulation No. 17/2020, the Company is not required to obtain a fairness opinion from the appraisal, but shall make a public disclosure to the public and OJK (which is conducted by virtue of this information disclosure and information disclosure that will be announced in accordance with OJK Regulation No. 9/2018) and shall report the result of the Shares Acquisition in the Annual Report.

 

Pengambilalihan Saham dilakukan dengan pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan dan Pembeli, oleh karena itu, Perseroan tidak wajib untuk memenuhi ketentuan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan ("POJK No. 42/2020") dan bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.

 

The Shares Acquisition is conducted by the parties who are not affiliated with the Company and Purchaser, therefore, the Company is not required to fulfill the affiliated party transaction requirements as stipulated under OJK Regulation No. 42/POJK.04/2020 on Affiliated Party Transactions and Conflict of Interests ("OJK Regulation No. 42/2020") and is not a conflict of interest transaction as stipulated under OJK Regulation No. 42/2020.

 

 

 

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa:

  1. Transaksi bukan merupakan transaksi benturan kepentingan bagi Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020; dan
  2. Keterbukaan informasi ini telah memuat seluruh informasi material yang benar dan tidak menyesatkan.

 

The Board of Commissioners and Directors of the Company hereby declares that:

  1. The transaction is not a conflict-of-interest transaction of the Company as referred to under OJK Regulation No. 42/2020; and
  2. This information disclosure has contained all material information which is true and not misleading.

 

Sesuai dengan Pasal 8 pada POJK 31/2015, keterbukaan informasi ini juga merupakan pemenuhan ketentuan dalam POJK 31/2015.

 

According to Clause 8 of OJK Regulation No. 31/2015, this Disclosure is also made to comply with provision under OJK Regulation No. 31/2015.

 

Demikian pelaporan ini kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

 

Thus we submit this report. Thank you for your attention.

 

 

Hormat kami,

Sincerely yours,

PT Sarana Menara Nusantara Tbk.